• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJPH: Produk Tak Halal boleh Beredar dengan Cantumkan Label Keterangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 2 November 2024 - 22:22
in Nasional
Haikal-Hassan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Produk non halal boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan ‘tidak halal’. Sementara sertifikasi halal pada produk bertujuan untuk melindungi konsumen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).

BacaJuga:

Mahasiswa dari 10 Negara Ikuti PIJAR 2026, UT Perkuat Kolaborasi Global

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Ia mengatakan, tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal, karena Indonesia bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa.

“Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Haikal Hassan.

Menurut dia, merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut, lanjut dia, yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal,” katanya.

“Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal,” imbuh Babe Haikal. (nas)

Tags: halalharam

Berita Terkait.

Sambut Liburan Sekolah, Hotel Osaka PIK2 Tawarkan Pengalaman Menginap Seru untuk Keluarga
Nasional

Mahasiswa dari 10 Negara Ikuti PIJAR 2026, UT Perkuat Kolaborasi Global

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nasional

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nasional

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nasional

Bawaslu Ingin Penguatan Tata Kelola Digital Pemilu 2027, Komisi II: Tangkal Disinformasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:32
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nasional

Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:32
pulang haji
Nasional

Tak Perlu Antre Berjam-jam, Begini Alur Baru Pemulangan Jemaah Haji 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.