• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Tangkap Pelaku Illegal Loging di Berau

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 26 September 2024 - 04:33
in Nasional
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat menyampaikan penangkapan tersangka 'illegal logging' di Kabupaten Berau. Foto: ANTARA

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat menyampaikan penangkapan tersangka 'illegal logging' di Kabupaten Berau. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap AE (35) tersangka pelaku kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang sempat buron selama tujuh bulan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan AE menjabat sebagai Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau. Dia ditangkap pada hari Senin (9/9) di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.

BacaJuga:

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

“Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda,” kata Rasio Sani seperti dikutip Antara, Rabu 925/9/2024).

Penindakan tersangka AE terkait dengan ada sindikat pengiriman kayu ilegal berasal dari Kabupaten Berau, Kaltim, ke Surabaya, Jatim sebanyak 55 kontainer atau sekitar 767 m3 .

AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini, disamping tersangka AE, juga ada tiga tersangka lainnya yaitu AK (59) telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Berau.

Sedangkan satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

“Penangkapan buronan AE menjadi bukti komitmen untuk memberantas illegal logging yang merupakan kejahatan terorganisir untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara,” jelasnya.

Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu ilegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, David Muhammad Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan masih tinggi.

“Untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan guna meminimalisasi tindak kejahatan kehutanan antar pulau tersebut,” jelasnya. (wib)

Tags: BerauIllegal LogingKementerian LHKKLHK

Berita Terkait.

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nasional

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:18
ikan
Nasional

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:05
ut
Nasional

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04
Demo-Vape
Nasional

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:23
Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.