• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Usut Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 September 2024 - 18:46
in Nasional
maco

Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: mahkamahagung.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti, permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

“Info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto melalui gawai, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

BacaJuga:

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Mengakhiri “Pecah Kongsi” Pimpinan Daerah, Pakar: Sebaiknya Pilkada Tidak Pilih Wakil

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Pengajuan kasasi tersebut tercatat dengan nomer register 1466/ K /Pid/2024. Selanjutnya perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses di MA.

“Proses berikutnya adalah usul edar ke YM KMA (Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung) dan selanjutnya penentuan kamar,” ujar Suharto.

Tahapan terakhir menelaah berkas vonis yang bersangkutan. “Kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS),” jelas Suharto.

Mahkamah Agung sempat menunggu, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntun umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Biasanya kasasi diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan.

“Kita tunggu akankah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Bila iya, kita tunggu pemberkasan sampai berkas dikirim ke MA dan selanjutnya kita tunggu putusan kasasi dari MA,” tutur Suharto terpisah lewat pesan singkat, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik telah memvonis bebas Ronald, anak anggota DPR dari partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan meninggalnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terpisah dalam sidang di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Jaksa dalam sidang itu menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. (dan)

Tags: KasasiMARonald TannurVonis Bebas

Berita Terkait.

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Mengakhiri “Pecah Kongsi” Pimpinan Daerah, Pakar: Sebaiknya Pilkada Tidak Pilih Wakil
Nasional

Mengakhiri “Pecah Kongsi” Pimpinan Daerah, Pakar: Sebaiknya Pilkada Tidak Pilih Wakil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:31
Barbuk
Nasional

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Pemusnahan
Nasional

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025-2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:46
Rokok-Ilegal
Nasional

Bea Cukai Cilacap Gagalkan Pengiriman 2.000 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Ekspedisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2441 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.