• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Achsanul Qosasi Disoal, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Juni 2024 - 21:07
in Nasional
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan Kejagung memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Achsanul Qosasi (AQ).

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan lalu.

BacaJuga:

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

“Benar. JPU sudah menyampaikan akta permintaan banding pada Selasa (25/6/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Ia tidak merinci alasan JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Achsanul Qosasi.

“Namun, jika dibandingkan antara putusan dan tuntutan JPU terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, memang ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Kata dia, JPU, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang sebesar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menghukum Achsanul Qosasi dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi diberikan karena sikapnya yang kooperatif dan sopan selama persidangan.

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi adalah salah satu dari belasan terdakwa yang dibawa ke pengadilan oleh Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun sepanjang 2019-2022.

Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara karena terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp7,4 miliar.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latief (AAL), menerima hukuman terberat dengan 17 tahun penjara. (fer)

Tags: achsanul qosasiKejagungkorupsipengadilan tinggi

Berita Terkait.

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global
Nasional

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:57
Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran
Nasional

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:30
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:04
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah
Nasional

Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:05
Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Targetkan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Pakar Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.