• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Achsanul Qosasi Disoal, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Juni 2024 - 21:07
in Nasional
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan Kejagung memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Achsanul Qosasi (AQ).

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan lalu.

BacaJuga:

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

“Benar. JPU sudah menyampaikan akta permintaan banding pada Selasa (25/6/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Ia tidak merinci alasan JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Achsanul Qosasi.

“Namun, jika dibandingkan antara putusan dan tuntutan JPU terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, memang ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Kata dia, JPU, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang sebesar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menghukum Achsanul Qosasi dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi diberikan karena sikapnya yang kooperatif dan sopan selama persidangan.

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi adalah salah satu dari belasan terdakwa yang dibawa ke pengadilan oleh Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun sepanjang 2019-2022.

Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara karena terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp7,4 miliar.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latief (AAL), menerima hukuman terberat dengan 17 tahun penjara. (fer)

Tags: achsanul qosasiKejagungkorupsipengadilan tinggi

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12
utt
Nasional

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03
tito
Nasional

Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Nasional

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:09
Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nasional

Wamendiktisaintek: Pendidikan Vokasi Harus Jamin Lulusan Siap Kerja

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:27

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.