• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian PUPR dan Tim PKPHAM Siap Bangun Rumah Bagi Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 Desember 2023 - 11:17
in Nasional
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Rabu (13/12/2023). Foto: Dok. Kementerian PUPR

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Rabu (13/12/2023). Foto: Dok. Kementerian PUPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM) akan melaksanakan kegiatan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024 mendatang. Saat ini, Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memverifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.

“Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM akan berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Rabu (13/12/2023).

BacaJuga:

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Iwan menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.

“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan perwujudan penyelesaian non yudisial bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Setidaknya ada dua jenis kegiatan pembangunan yakni pertama, membangunan rumah berupa kegiatan membangun rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total sehingga menjadi layak huni. Kedua adalah perbaikan rumah yakni kegiatan meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi layak huni.

Sebagai informasi, prosedur pelaksanakan kegiatan yang dilaksanakan Kementerian PUPR adalah : dari hasil rekomendasi PKPHAM dilakukan proses verifikasi teknis dan administrasi yang dilaksanakan Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Daerah dan PKPHAM, pembahasan dan persetujuan atas bentuk penanganan yang mencakup bentuk, tipe dan perkiraan alokasi biaya, perencanaan/disain sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan yang dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Kementerian PUPR untuk kemudian setelah pekerjaan selesai akan dilakukan penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada penerima manfaat.

Adapun syarat penerima bantuan antara lain korban atau ahli waris dari korban terdampak pelanggaran HAM yang berat, memiliki atau mengusasi dan menempati tanah dengan alas hak yang sah dan belum memiliki rumah atau memiliki atau menguasai dan menempati rumah yang diusulkan.

Saat ini, imbuhnya, Kementerian PUPR juga sedang melaksanakan verifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.

“Kami berharap bantuan pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan mulai tahun depan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya. (dan)

Tags: Kementerian PUPRKorban Pelanggaran HAM BeratSultengTim PKPHAM

Berita Terkait.

Rini
Nasional

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02
Temmy-Satya-Permana
Nasional

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40
Teuku-Rafly
Nasional

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:20
Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Tuchel
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Penguasaan bola 78 persen, 19 tembakan, dan sembilan sepak pojok tidak menghasilkan satu pun gol. Itulah gambaran frustrasi...

SelengkapnyaDetails
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.