• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Jelang Libur Tahun Baru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Desember 2022 - 09:29
in Nasional
Bea Cukai

Petugas Customs Bea dan Cukai tengah melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat patut waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional.

Selain peningkatan potensi konsumsi dan daya beli masyarakat jelang libur tahun baru 2023, masyarakat juga perlu mewaspadai adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

BacaJuga:

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri.

“Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang.

Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.

Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.

Hatta berharap agar ciri-ciri tersebut dapat dipahami masyarakat sehingga tidak terjadi lagi korban seperti seorang perempuan asal Surabaya berinisial L yang mengaku sebagai korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran informasi telepon.

Pada Minggu (09/10/2022), ia mengaku membeli dua potong baju dari luar negeri dari penjual yang ia ketahui melalui media sosial facebook senilai Rp250.000,00.

Keesokan harinya, ia ditelepon oleh seseorang yang mengaku pegawai Bea Cukai untuk membayar tagihan pajak dan bea masuk.

“Orang yang mengaku petugas Bea Cukai tersebut mengatakan bahwa saya harus membayar tagihan sejumlah Rp7,5 juta yang dikirimkan melalui rekening pribadi. Bermodalkan percaya, saya transfer uang tersebut. Kemudian, saya diberi tahu bahwa tagihan tersebut masih kurang, ujungnya saya diminta membayar tambahan senilai Rp30 juta katanya atas perintah Kapolda. Jadi, total yang saya bayarkan senilai Rp37,5 juta,” jelas L.

Berdasarkan kejadian yang dialami korban (L) tersebut, Hatta menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.

“Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor. Dengan demikian, tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara, sehingga apabila terdapat orang yang menghubungi dengan meminta kirim uang ke rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut merupakan penipuan,” imbuhnya.

Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai.

Apabila telanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya. Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku.

Hatta mengatakan bahwa pada bulan November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai. Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9% merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp967.308.000,00 dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1% merupakan penipuan nonmaterial.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu mengampanyekan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakuan, potensi kerugian penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang berhasil digagalkan mencapai senilai Rp970.043.250,00,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Bea Cukailibur tahun barupenipuan

Berita Terkait.

Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15
Dubes
Nasional

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:05
Polisi
Nasional

Kata Polisi Soal Viral 10 Titik Rawan Begal di Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:34
Kostum
Nasional

Viral Isu Pocong Bawa Sajam di Ciputat, Ternyata Ini Faktanya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23
Khairul-Munadi
Nasional

Kemdiktisaintek Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Final dalam Dugaan Kekerasan Seksual di UI

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.