• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Tidak Ditahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Januari 2022 - 21:58
in Nasional
anak ahok

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus pencemaran nama baik anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, berinisial AT, tidak ditahan penyidik usai pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kamis.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hesti Mardiyanto, di Jakarta Utara, Kamis, mengatakan ancaman tindak pidana tersangka AT kurang dari lima tahun penjara, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan.

BacaJuga:

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Diketahui, selebgram Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan,” kata Hesti, Kamis (27/1/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Sapaan Megawati ke Ahok Tak Ada hubungannya Dengan Pilkada

Kendati tersangka AT tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Namun Hesti belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan tersangka berikutnya.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Hesti.

Menurut Hesti, AT sudah kembali sekitar pukul 15.00 WIB setelah selama lebih kurang lima jam diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Tersangka AT datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya Pitra Romadoni sekitar pukul 10.00 WIB tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan.

Perempuan 25 tahun itu akhirnya datang ke Markas Polres Metro guna memenuhi undangan penyidik, usai sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (20/1/2022) pekan lalu karena sakit. Padahal surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan penyidik sejak Senin (17/1/2022).

Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.

Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (mg3)

Tags: Anak AhokPencemaran Nama BaikTersangka

Berita Terkait.

udin
Nasional

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57
jasa marga
Nasional

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:50
rokok
Nasional

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17
turis
Nasional

Kasus Turis Asing Jadi Sorotan, DPR Minta Aturan Bebas Visa Dikaji Ulang

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07
aher
Nasional

Dinilai Mampu Percepat Pembangunan dan Inovasi, Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:23
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.