• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Soal Jabatan Plt Sekda, Pemprov Banten Optimistis Gugatan di PTUN Akan Ditolak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 Desember 2021 - 22:28
in Daerah
plt sekda

Kepala BKD Banten, Komarudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya rencana Moch Ojat Sudrajat, warga Kabupaten Lebak yang melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda dengan dalih ingin kembali berkarir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi positif oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten DR Komarudin menjelaskan, pihaknya menyambut positif adanya rencana gugatan yang dilakukan oleh Moch Ojat Sudrajat kepada PTUN terkait penunjukan Muhtarom sebagai Plt Sekda, agar penunjukan Plt Sekda dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda menjadi terang benderang di pengadilan.

BacaJuga:

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

“Dengan adanya gugatan ke PTUN, biar ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Sekaligus untuk menghentikan perdebatan di ruang publik dan masyarakat,” ujar Komarudin kepada INDOPOSCO, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga : Akademisi Menilai secara De Jure Ada Dua Sekda di Banten

Pihaknya optimistis, seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat tersebut akan ditolak oleh PTUN, mengingat seluruh tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Gubernur selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terkait penunjukan Plt Sekda, dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda, berdasarkan aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

”Pemprov Banten yakin, gugatan di PTUN yang mempersoalkan jabatan Plt Sekda akan ditolak,” kata Komarudin.

Sementara Moch Ojat Sudarajat dalam rilisnya yang diterima INDOPOSCO mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang dia dapatkan, nantinya akan dibuka dalam persidangan di PTUN Serang yang akan dimulai secara perdana Senin (6/12/2021).

Gugatan itu terkait posisi Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten, yang diduga ikut memutuskan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten dalam menjawab surat keberatan Informasi Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, bahwa benar Al Muktabar pada bulan Agustus 2021 hanya mengajukan surat pindah ke Kemendagri, dan itu pun disarankan oleh seseorang yang juga akan dibuka di PTUN Serang, sehingga ketika diberitakan Al Muktabar mengundurkan diri diduga berita itu tidak sesuai fakta,” terang Ojat, Jumat (3/12/2021).

Menurut Ojat, di sinilah diduga awal sengkarut permasalahan Sekda Banten terjadi, dimana diduga Pemprov Banten telah ‘mengartikan” surat permohonan pindah dari Al Muktabar tersebut adalah surat pengunduran diri, sehingga mengangkatMuhtarom sebagai Plt Sekda Banten. “Inilah yang kami sebut pemprov Banten terkena jebakan,” cetusnya.

Ia mengatakan, seharusnya tidak ada pengangkatan Plt Sekda, karena tidak ada kekosongan Sekda Banten saat bulan Agustus 2021 itu.”Seharusnya proses pengajuan pindahnya Al Muktabar ke Kemendagri diproses terlebih dahulu sampai dengan surat perpindahan itu disetujui, dan SK pemberhentian dari Presiden terhadap Al Muktabar juga disetujui, baru Pemprov Banten mengangkat Plt Sekda Banten,” tuturnya.

Ia mengakui, benar Al Muktabar kemudian mengajukan cuti setelah mengajukan surat perpindahan tugas.Dan cuti tersebut diambil oleh Al Muktabar diduga dilakukan dengan terpaksa karena menghargai Gubernur, karena saat itu telah menunjuk Plt Sekda.” Menurut kam,i pengangkatan Plt Sekda itu pun terlalu berlebihan seharusnya cukup dengan Plh,” imbuhnya.

Ojat menambahkan, jika kemudian dilakukan persidangan disiplin PNS di akhir bulan November 2021 yang diduga bertepatan dengan masa berakhirnya tugas Plt Sekda, dimana Al Muktabar diduga tidak menjalankan tugas. Maka hal itu, justru karena Pemprov Banten telah mengangkat Plt Sekda.”Jika dikatakan Al Muktabar tidak pernah absen, Kami Insya Allah mempunyai data jika Al Muktabar absen dan Finger Print itu pun akan kami buka di PTUN jika di perlukan nanti,” tegasnya.

Ojat menjelaskan, diduga Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.Selain itu, Al Muktabar berdasarkan informasi yang diketahuiya diduga pernah mengajukan permohonan untuk kembali menempati jabatan Sekda Banten, namun hal itu tidak dijawab oleh Pemprov Banten.

“Jika memang benar atas surat permohonan kembali menempati Sekda Banten tersebut tidak dijawab, maka berdasarkan Pasal 175 UU Cipta Kerja yakni UU 11 Tahun 2020, maka atas permohonan yang diajukan oleh Pak Al Muktabar tersebut dianggap dikabulkan,” tukasnya. (yas)

Tags: BKD BantenPemprov Bantenplt sekda bantenSekda Banten

Berita Terkait.

petani
Daerah

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30
sitti
Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 19:38
udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08
bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.