INDOPOSCO.ID – Modus peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya masih menjadi pilihan. Kondisi tersebut menjadi objek pengawasan Bea Cukai Malang, khususnya untuk mengantisipasi pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores ketika mengekspos sebuah penindakan rokok ilegal pada Jumat (11/09). Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari pelaksanaan patroli darat oleh petugas Bea Cukai Malang, dengan pemeriksaan pada sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya.
“Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yaitu PT Pos Indonesia yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan tersebut, kami menemukan pengiriman rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai,” katanya.
Petugas pun mengamankan 3.670 bungkus atau 73.280 batang rokok untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp54.714.880, dengan nilai barang sekitar Rp108.900.800.
“Selain PT Pos Indonesia, pemeriksaan juga kami lakukan pada sejumlah jasa ekspedisi lainnya, yaitu Lion Parcel Kepanjen, Kalog Kepanjen, dan J&T Cargo Pakisaji,” tambah Johan. Namun, dari pemeriksaan di tiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pengiriman BKC HT ilegal.
Johan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengiriman rokok melalui jasa ekspedisi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal. “Tak lupa, kami juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu memastikan barang yang dikirim dan diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ipo)















