• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penerbangan Internasional Makin Menggeliat, Bea Cukai Tegaskan Kembali Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 Desember 2021 - 18:46
in Nasional
bea cukai

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seiring dengan menggeliatnya kembali aktivitas penerbangan internasional, Bea Cukai turut menggalakkan sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, khususnya barang yang dibawa masuk ke Indonesia/ barang impor. Peraturan tentang barang bawaan penumpang tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Jumat (03/11) mengatakan impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use.

BacaJuga:

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

“Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan kedua barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use),” katanya.

Baca Juga : Bea Cukai Dukung Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

Apakah untuk setiap barang bawaan penumpang harus dibayarkan kewajiban pabeannya? Firman menjelaskan Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean paling maksimal free on board/ FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22). Namun, jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sedangkan untuk barang personal use yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Namun, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga : Sinergi Bea Cukai dan Polda Aceh, Amankan 100 Kg Sabu

Ditambahkan, selain barang pribadi/ non-personal use, setiap barang impor yang dibawa penumpang dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Lalu, ia pun menyebutkan bahwa setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan mengisi customs declaration (CD) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) secara lengkap dan benar. Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas Bea Cukai, barang impor bisa keluar,” katanya.

Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB USD500 ialah 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Ia pun menyebutkan beberapa bandar udara telah menyediakan sistem pembayaran cashless, mobile banking, dan bekerja sama dengan penyedia layanan multipayment.

“Sehingga penumpang tidak perlu khawatir uang yang mereka bayarkan akan jatuh ke tangan yang salah, karena sudah pasti uang yang mereka bayarkan akan masuk langsung ke kas negara,” tuturnya. (ipo)

Tags: Aturan Impor Barang Bawaan PenumpangBea CukaiPenerbangan Internasional

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 00:12
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Selasa, 22 September 2026 - 22:38
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 September 2026 - 21:08
Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam
Nasional

Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam

Selasa, 22 September 2026 - 18:25
Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 
Nasional

Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 

Selasa, 22 September 2026 - 16:04
isyana
Nasional

Gen Z Jadi Kunci Bonus Demografi, Wamen Isyana Minta Duta Genre Tebar Dampak Nyata

Selasa, 22 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.