• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penerbangan Internasional Makin Menggeliat, Bea Cukai Tegaskan Kembali Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 Desember 2021 - 18:46
in Nasional
bea cukai

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seiring dengan menggeliatnya kembali aktivitas penerbangan internasional, Bea Cukai turut menggalakkan sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, khususnya barang yang dibawa masuk ke Indonesia/ barang impor. Peraturan tentang barang bawaan penumpang tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Jumat (03/11) mengatakan impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use.

BacaJuga:

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

“Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan kedua barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use),” katanya.

Baca Juga : Bea Cukai Dukung Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

Apakah untuk setiap barang bawaan penumpang harus dibayarkan kewajiban pabeannya? Firman menjelaskan Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean paling maksimal free on board/ FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22). Namun, jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sedangkan untuk barang personal use yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Namun, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga : Sinergi Bea Cukai dan Polda Aceh, Amankan 100 Kg Sabu

Ditambahkan, selain barang pribadi/ non-personal use, setiap barang impor yang dibawa penumpang dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Lalu, ia pun menyebutkan bahwa setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan mengisi customs declaration (CD) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) secara lengkap dan benar. Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas Bea Cukai, barang impor bisa keluar,” katanya.

Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB USD500 ialah 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Ia pun menyebutkan beberapa bandar udara telah menyediakan sistem pembayaran cashless, mobile banking, dan bekerja sama dengan penyedia layanan multipayment.

“Sehingga penumpang tidak perlu khawatir uang yang mereka bayarkan akan jatuh ke tangan yang salah, karena sudah pasti uang yang mereka bayarkan akan masuk langsung ke kas negara,” tuturnya. (ipo)

Tags: Aturan Impor Barang Bawaan PenumpangBea CukaiPenerbangan Internasional

Berita Terkait.

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43
Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama
Nasional

Judi Daring Bergeser ke QRIS, DPR Soroti Ancaman Baru yang Mengintai Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.