• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satgas Covid-19 Kota Bogor Batalkan Ganjil Genap Batasi Mobilitas Warga

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 26 November 2021 - 10:46
in Megapolitan
ganjil genap

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kedua dari kanan) bersama Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto (kesatu dari kiri). Foto: Antara/Linna Susanti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor membatalkan rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dengan penerapan protokol kesehatan serta mewajibkan membawa bukti vaksinasi saat berlibur.

“Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga:

China Raih Juara, Barongsai International Competition 2026 Meriah di Mal Ciputra Jakarta

Dibimbing Senior Pers, Peserta Asal Aceh Ungkap Pelajaran Berharga UKW INDOPOSCO

Pasca OTT KPK , Kantah Kota Bogor 1 Pastikan Pelayanan Tetap Normal dan Buka Akhir Pekan

Bima menerangkan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh bertamu ke daerahnya dengan catatan mampu membuktikan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.

Baca Juga : Dishub DKI Buka Opsi Perluas Wilayah Ganjil Genap

Warga yang belum divaksin, tutur ia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling bertamu maupun melancong, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.

Bima menyampaikan Satgas Covid-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mencatat untuk melaksanakan vaksinasi.

“Jadk kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya,” ujar Bima, dikutip dari Antara.

Baca Juga : Gunung Kidul Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan Pelat Kuning

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap ditukar penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.

Sanksi yang dimaksud adalah membawakan warga tersebut ke sentra- sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.

Ada lima lihat poin yang diberlakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang olahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA).

“Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa,” jelasnya, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif Covid-19 tanpa gejala.

Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukadamai 2.

Termasuk, rencana pemerintah pusat memberlakukan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (mg4)

Tags: Ganjil Genapganjil genap BogorPemkot Bogorsatgas covid-19 kota bogor

Berita Terkait.

barongsai
Megapolitan

China Raih Juara, Barongsai International Competition 2026 Meriah di Mal Ciputra Jakarta

Senin, 21 September 2026 - 21:21
ukww
Megapolitan

Dibimbing Senior Pers, Peserta Asal Aceh Ungkap Pelajaran Berharga UKW INDOPOSCO

Senin, 21 September 2026 - 20:29
wendi
Megapolitan

Pasca OTT KPK , Kantah Kota Bogor 1 Pastikan Pelayanan Tetap Normal dan Buka Akhir Pekan

Senin, 21 September 2026 - 18:04
Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi
Megapolitan

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi

Senin, 21 September 2026 - 14:08
Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN
Megapolitan

Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

Senin, 21 September 2026 - 13:58
Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
Megapolitan

Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 12:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.