• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyidik Kejati Agendakan Ulang Pemeriksaan Dua Saksi Korupsi Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:57
in Nasional
korupsi

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Agustinus Antoni (kiri) jadi tersangka, Jumat (31/9) sebelumnya beberapa kali menjadi saksi Masjid Sriwijaya. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi karena mangkir dari pemanggilan pemenuhan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman di Palembang seperti dikutip Antara, Rabu (27/10/2021).

BacaJuga:

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10).

Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut. Padahal kedua saksi itu sebelumnya telah secara resmi diminta untuk hadir bersamaan dengan enam saksi lainnya oleh penyidik.

“Mereka tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun tidak hadir, setiap saksi tersebut akan dipanggil kembali dan agendanya disegerakan.

Sementara keenam saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan agenda masing- masing yaitu Ardani (mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), Ekowati (mantan ketua Bappeda Sumatera Selatan), dan Muchendi Mahzareki (wakil ketua DPRD Sumatera Selatan) pada Senin (25/10) sekitar empat jam di lantai enam gedung Kejati.

Kemudian Supri Anthony (Staf Bidang Anggaran BPKAD Sumatera Selatan), Ardiyanto (Tim Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Rian Fahlevi (honorer di BPKAD Sumatera Selatan) mengikuti pemeriksaan pada Selasa (26/10) dengan waktu dan tempat yang sama.

Dalam poin pertanyaan penyidik, para saksi tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal seputar mekanisme pemberian hibah uang senilai Rp 130 miliar dan hibah lahan seluas 9 hektare dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut total keseluruhan ada 12 orang yang diadili selain enam orang tersangka di atas. Sebelumnya telah ada enam yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka adalah Eddy Hermanto (Ketua umum panitia pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Masjid), Yudi Arminto (Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor), Dwi Kridayani (Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Kemudian Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah), Ahmad Nasuhi (mantan plt Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel) dan Laoma L Tobing (mantan kepala BPKAD Sumsel). (mg3)

Tags: dana hibah pembangunan Masjid Raya SriwijayaKejati Sumatera Selatankorupsi

Berita Terkait.

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Nasional

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi
Nasional

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Nasional

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:51
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Nasional

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20
Nasional

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:21
Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan
Nasional

Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.