• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Aktif Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 17:11
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai instansi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bea Cukai memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cukai. Melaksanakan fungsi tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi cukai, baik kepada para pengguna jasa maupun pemerintah daerah.

Di Semarang, Bea Cukai bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang menggelar sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau kepada Para Perempuan Pelaku Usaha Berskala Retail (PPUBR) dan aparatur sipil negara kecamatan di Kecamatan Banyumanik. Dalam sosialisasi yang digelar pada tanggal 31 Mei 2021 lalu itu petugas Bea Cukai Semarang mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta ketentuan cukai hasil tembakau.

BacaJuga:

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

“Kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut masyarakat semakin sadar dan ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran hasil tembakau ilegal, serta turut serta mendukung upaya pemerintah dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (03/06).

Sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau juga digelar Bea Cukai Sidoarjo dengan mengangkat rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dan membahasnya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan, pengelolaan dan pengembangan KIHT harus disiapkan secara cermat, sehingga benar-benar dapat terealisasi secara efektif, bermanfaat, dan tepat guna. “Mengingat dasar pertimbangan pemikiran pembentuan KIHT sebagai manifestasi program/kegiatan pembinaan industri dalam konteks pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) adalah untuk mengatasi peredaran hasil tembakau ilegal, pembinaan industri kecil dan menengah (IKM), mengoptimalkan penggunaan DBHCHT, menumbuhkan industri pendukung, dan memudahkan pengawasan,” jelas Pantjoro.

Ia pun mengatakan bahwa sebagai langkah lanjutan terkait rencana pembentukan KIHT, Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomunikasi dan bersiap melakukan kegiatan studi-tiru KIHT di Kudus dalam satu bulan ke depan, guna memperoleh referensi dan gambaran yang lebih konkrit mengenai pengelolaan KIHT. “Koordinasi dan kolaborasi yang solid antara kedua pihak sangat dibutuhkan dalam keberhasilan melaksanakan program/kegiatan terkait pemanfaatan DBHCHT pada Bidang Penegakan Hukum sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujarnya.

Tak hanya mensosialisasikan ketentuan cukai hasil tembakau, Bea Cukai juga aktif membahas cukai untuk etil alkohol, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pangkalpinang dengan menggelar focus group discussion untuk mengharmonisasikan peraturan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol .

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan tujuan penyelenggaraan FGD tersebut ialah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian perizinan atas peredaran atau penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di kota Pangkalpinang. “Salah satu wujud nyata kami dalam melindungi masyarakat dari konsumsi barang kena cukai (BKC) ilegal adalah memberikan kewajiban kepada setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha tempat penyimpanan, dan penyalur BKC untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan guna memperoleh izin berupa NPPBKC yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” terangnya.

Dikatakan Yetty dalam FGD tersebut, para peserta yang merupakan perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha penginapan di wilayah Pangkalpinang menerima materi NPPBKC dari Bea Cukai dan peraturan-peraturan yang ada di daerah mengenai perizinan perdagangan/penjualan MMEA. “Sosialisasi tersebut merupakan upaya bersama dalam rangka mewujudkan harmonisasi peraturan NPPBKC dengan peraturan daerah setempat yang dapat menjadi solusi dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam pemberian perizinan atas peredaran dan penjualan MMEA di Kota Pangkalpinang serta mewujudkan pengawasan yang optimal dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkasnya. (bro)

Tags: Bea Cukaicukai minuman beralkoholcukai rokok

Berita Terkait.

ruu
Nasional

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07
mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12
utt
Nasional

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03
tito
Nasional

Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Nasional

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2102 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.