• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bayar Denda, Jerinx Tak Perlu Jalani Kurungan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 21:49
in Nasional
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto. Foto: Antara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, sehingga yang bersangkutan tak perlu menjalani satu bulan kurungan.

“Terpidana Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp10 juta dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan itu tidak perlu di jalani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto seperti dikutip Antara, Rabu (2/6/2021).

BacaJuga:

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Ia mengatakan dari barang bukti yang sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya ini selanjutnya akan kami serahkan ke Bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara. Terkait dengan waktu bebas dari terpidana Jerinx SID, Kasipenkum Luga mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

“Kalau masalah bebas ya jangka waktunya itu merupakan kewenangan Lapas. Tugas kami nantinya tentu menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah membayar denda jadi karena sudah jadi terpidana warga binaan dari Lapas maka kewenangan untuk memutuskan kapan bebas masuk wilayah Kanwil KemenkumHAM dan Lapas Kerobokan,” jelasnya.

Semua unsur dari putusan tersebut sudah terpenuhi sehingga terpidana Jerinx tidak lagi memiliki kewajiban yang harus terpenuhi. “Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana,” ucap Luga.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Adapun Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: JerinxJerinx SIDkasus Ujaran KebencianKejaksaan Negeri Denpasar

Berita Terkait.

Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.