• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Salat Tarawih Berjamaah, Aspirasi Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 11:51
in Nasional
indoposco

llustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus membuat kebijakan yang paradoks. Setelah sebelumnya pemerintah membuka tempat wisata di tengah keluarnya kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan membolehkan salat tarawih berjamaah selama Ramadan.

“Kami mengeluarkan kebijakan tersebut setelah menyerap aspirasi dari masyarakat,” ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (6/4/2021).

BacaJuga:

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Ia menyebut, kebijakan untuk membuka ibadah selama bulan Ramadhan di antaranya salat tarawih berjamaah, buka puasa bersama dan tadarus Al Quran. Kebijakan tersebut diambil, karena berdasarkan penurunan angka Covid-19.

“Pelaksanaan ibadah selama Ramadan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” katanya.

Lebih jauh Zainut mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03/ 2021 tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Dalam SE tersebut, menurutnya, diatur bagaimana pelaksanaan ibadah selama Ramadan, meliputi ceramah agama, I’tikaf, buka puasa bersama hingga salat Tarawih berjamaah.

“Pengurus masjid menunjuk secara khusus petugas untuk mengawasi pelaksanaan ibadah di masjid. Petugas mengawasi prokes secara ketat,” ungkapnya.

Dia menegaskan, SE Menag berlaku secara umum. Tidak hanya berlaku di daerah dengan angka kasus Covid-19 yang melandai saja. (nas)

Tags: kemenagRamadanSalat BerjamaahSalat Tarawihtarawihzainut tauhid sa'adi

Berita Terkait.

yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35
Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7120 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.