• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KIP DKI Berikan Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Berkualitas

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 10:35
in Nasional
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI).

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) berhasil menyelesaikan sengketa informasi antara Supriyono (Pemohon) melawan Komisi Informasi Pusat (Termohon) melalui proses mediasi yang dibantu oleh Mediator KIP DKI, Nelvia Gustina.

Majelis Komisioner (MK) yang diketuai Harry Ara Hutabarat, beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Harminus membacakan Putusan Mediasi pada pelaksanaan sidang ajudikasi nonlitigasi ke-3, Rabu (17/02/2021) bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual Jalan Awaludin II No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Sebelumnya, melalui surat permohonan informasi, disampaikan bahwa informasi yang diminta yaitu terkait kapan waktu batas akhir keharusan Komisi Informasi Pusat memulai upaya penyelesaian sengketa informasi untuk nomor 011/VI/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Dalam surat balasannya, Termohon menyampaikan bahwa Pemohon telah menerima akta registrasi dan selanjutnya akan diinformasikan kepada Pemohon perihal penetapan hari pelaksanaan sidang kasus tersebut. Namun, Pemohon merasa, Termohon harus mengimplementasikan UU KIP 14/2008 Pasal 38 Ayat (2) yang menyatakan bahwa proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Setelah melalui proses mediasi, dihasilkan sebuah kesepakatan kedua belah pihak. Termohon sepakat untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon. Dengan demikian, MK menyatakan proses mediasi berhasil dan dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU KIP 14/2008.

Dalam Putusannya, MK Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan bersama dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

“Sebagai masyarakat atau publik, ada PR besar di Komisi Informasi baik tingkat Pusat maupun Provinsi yaitu terkait implementasi dari Pasal 38 Ayat (2). Pemohon ingin memperjuangkan bagaimana implementasi pasal tersebut sehingga nantinya akan memberikan dampak hukum yang lebih optimal“ tanggapan Termohon pasca pembacaan putusan.

Termohon juga menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi dari awal pemeriksaan legal standing hingga akhir putusan, KIP DKI memiliki tingkat kualitas yang baik. KIP DKI sudah memberikan tontonan kepada Publik, bagaimana memberikan pelayanan yang berkualitas.

Senada dengan hal tersebut, Supriyono memiliki asumsi yang sama terhadap pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KIP DKI.

“Menurut kami, pelayanannya baik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi terkait dengan Standar Layanan Informasi Publik. Pelaksanaan hukum acaranya juga sudah sesuai, dimulai dengan pengundangan 3 hari sebelum hari pelaksanaan, dan juga dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Untuk pelaksanaannya juga cepat, 2 kali pelaksanaan sidang, langsung mediasi dan pekan depannya pembacaan Putusan Mediasi. Dan itu mempercepat proses pelaksanaan sidang ajudikasi nonlitigasi,” kata dia. (nas)

Tags: kipPenyelesaian Sengketa Informasi

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1375 shares
    Share 550 Tweet 344
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.