• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Oku, Sumsel, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Januari 2022 - 05:27
in Nusantara
pembunuhan

Pelaku saat memperagakan cara membunuh korbannya dalam rekontruksi di halaman belakang Mapolres OKU, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/Edo Purmana)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai terhadap lima orang yang terjadi di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada 26 November 2021 silam.

“Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap lima orang korban, yaitu Sari Rosalina (45), Ekrom (48), Endang (40), Hendri Jaya (33), serta Erni (35) dengan menghadirkan OT sebagai tersangka tunggal,” kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal di Baturaja, Rabu.

BacaJuga:

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Hari Air Sedunia: Sumur Harapan Pertamina Alirkan Kehidupan ke Pelosok Negeri

Selain tersangka OT, dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolres OKU itu turut dihadirkan sembilan saksi dari pihak keluarga korban dan petugas Kejaksaan setempat.

Dalam reka ulang kejadian perkara tersebut terungkap pelaku membunuh para korban dengan sadis menggunakan sebilah pisau secara berantai di hari yang sama.

“Ada 20 adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam membunuh lima korbannya,” kata dia.

Sebelumnya, motif pembunuhan berantai tersebut diduga karena pelaku mengalami gangguan jiwa. Pelaku tanpa sebab membunuh korbannya secara membabi buta di hari naas tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri di Duren Sawit

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya menyatakan bahwa pelaku tidak gila,” tegasnya.

Menurut dia, meskipun barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan, namun pihaknya telah mendapat barang bukti lain dari perkara tersebut sehingga hasil rekonstruksi serta keterangan saksi bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Devi, salah satu saksi yang merupakan istri salah satu korban pembunuhan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Ia tidak terima kehilangan suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga akibat dibunuh oleh tersangka tanpa sebab yang jelas.

“Saya tidak rela karena empat orang anak saya kini tidak memiliki ayah lagi. Saya minta agar pelaku dihukum setimpal dan keluarganya supaya meninggalkan Desa Bunglai,” tegas dia. (bro)

Tags: Pembunuhan BerantaiPolres OKURekonstruksiSumatera Selatansumsel

Berita Terkait.

BMMN
Nusantara

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:04
Kanwil
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:23
Sumur-Bor
Nusantara

Hari Air Sedunia: Sumur Harapan Pertamina Alirkan Kehidupan ke Pelosok Negeri

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:19
Tragedi di Bandung Zoo: Anak Harimau Benggala Usia 8 Bulan Mati
Nusantara

Tragedi di Bandung Zoo: Anak Harimau Benggala Usia 8 Bulan Mati

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:51
Petugas-Polisi
Nusantara

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32
Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.