• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Saat Ganjil Genap di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 09:55
in Nusantara
ganjil genap

Pamflet sosialisasi uji coba ganjil genap milik Polres Pandeglang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten mulai menerapkan uji coba kebijakan ganjil genap di jalur-jalur menuju wisata. Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap, akan diputarbalikan.

Kebijakan itu diterapkan guna menekan mobilitas kendaraan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ditambah, jalur Anyer, Kabupaten Serang hingga Carita, Kabupaten Pandeglang, kerap macet pada hari libur.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Baca Juga : Selama Natal Dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil-Genap

Adapun dasar hukum kebijakan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021. Sehingga diharapkan tidak ada lonjakan kasus.

Baca Juga : Berikut Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Banten

Namun, ada pengecualian dalam penerapan uji coba ganjil genap. Seperti kendaraan Dinas TNI-Polri, ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan berat Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19, dan kendaraan logistik.

Dalam aturan ganjil genap yang dipasang di poster-poster sosialisasi pihak Kepolisian, uji coba ganjil genap mulai 11 Desember 2021. Dimulai pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB. Sementara pemberlakuannya dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (son)

Tags: Ganjil GenapPolda Banten

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5096 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1535 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.