• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Saat Ganjil Genap di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 09:55
in Nusantara
ganjil genap

Pamflet sosialisasi uji coba ganjil genap milik Polres Pandeglang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten mulai menerapkan uji coba kebijakan ganjil genap di jalur-jalur menuju wisata. Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap, akan diputarbalikan.

Kebijakan itu diterapkan guna menekan mobilitas kendaraan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ditambah, jalur Anyer, Kabupaten Serang hingga Carita, Kabupaten Pandeglang, kerap macet pada hari libur.

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Baca Juga : Selama Natal Dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil-Genap

Adapun dasar hukum kebijakan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021. Sehingga diharapkan tidak ada lonjakan kasus.

Baca Juga : Berikut Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Banten

Namun, ada pengecualian dalam penerapan uji coba ganjil genap. Seperti kendaraan Dinas TNI-Polri, ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan berat Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19, dan kendaraan logistik.

Dalam aturan ganjil genap yang dipasang di poster-poster sosialisasi pihak Kepolisian, uji coba ganjil genap mulai 11 Desember 2021. Dimulai pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB. Sementara pemberlakuannya dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (son)

Tags: Ganjil GenapPolda Banten

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.