INDOPOSCO.ID – Keterbatasan fiskal bukan alasan untuk memberikan pelayanan buruk. Hal itu ditegaskan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten usai menuntaskan penilaian pelayanan publik di dua wilayah Banten Selatan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut berlangsung selama lima hari, Senin hingga Jumat, 21-25 September 2026, dengan menyasar sejumlah unit layanan strategis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya memahami tantangan yang dihadapi kedua daerah, mulai dari keterbatasan APBD hingga luasnya wilayah geografis. Namun menurutnya, kualitas layanan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran.
“Kondisi anggaran yang terbatas justru harus memunculkan inovasi. Kejelasan prosedur, kepastian waktu layanan, transparansi biaya, dan pengelolaan pengaduan itu tidak butuh anggaran besar, yang dibutuhkan adalah komitmen pimpinan dan budaya kerja petugas,” tegas Fadli kepada INDOPOSCO,Sabtu (26/9/2026)
Fadli menambahkan, pembenahan sarana prasarana dasar dan pemenuhan standar pelayanan tetap bisa diwujudkan melalui efisiensi dan prioritas anggaran yang tepat sasaran tanpa membebani keuangan daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang menyambut baik penilaian tersebut. Keduanya berkomitmen menjadikan keterbatasan fiskal sebagai pemacu untuk bekerja lebih kreatif, efisien, dan optimal dalam melayani masyarakat.
Salah satu inovasi yang muncul dari Kabupaten Lebak disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial, Lela Gifty Cleria. Menghadapi luasnya wilayah Lebak, Dinsos meluncurkan integrasi layanan di wilayah Malingping dengan memanfaatkan aset Dinas Kesehatan.
“Luasnya wilayah Lebak menuntut akses yang terjangkau bagi warga. Melalui kolaborasi layanan di Kecamatan Malingping, masyarakat di selatan tidak perlu jauh-jauh datang ke Rangkasbitung. Pelayanan jadi lebih dekat dan standar tetap terjaga,” jelas Lela.
Dalam penilaian tersebut, tim Ombudsman Banten menggunakan metode komprehensif, mulai dari wawancara penyelenggara layanan, studi dokumen perencanaan dan penganggaran, observasi sarana prasarana, hingga wawancara langsung dengan masyarakat pengguna layanan.
Tuntasnya evaluasi di Banten Selatan ini melengkapi peta penilaian pelayanan publik di Provinsi Banten. Pada pekan terakhir September, Ombudsman Banten dijadwalkan melanjutkan pengambilan data ke Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Untuk memastikan penilaian objektif, Ombudsman Banten mengajak masyarakat Lebak dan Pandeglang yang pernah mengakses layanan publik untuk mengisi Survei Kepercayaan Masyarakat secara jujur melalui laman resmi https://pmkm.ombudsman.go.id. (yas)















