Nasional

Soal Pengungsi WNA di Kuningan, Pemprov DKI Jakarta Diminta Baca Aturan Internasional

Silmy pun membantah bahwa pengawasan Imigrasi lemah. Ia menambahkan bahwa dalam menunggu keputusan tersebut, yang bisa memakan waktu lama, mereka memilih untuk tinggal di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR. Setelah didata, UNHCR akan menentukan status mereka. Jika status mereka bukan ‘refugee’, maka mereka akan dikembalikan ke negara asal. Jika status mereka adalah ‘refugee’, maka mereka akan menunggu keputusan UNHCR untuk dipindahkan ke negara ketiga.

“Jadi, Pemprov DKI harus banyak membaca aturan internasional terlebih dahulu,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menganggap pengawasan WNA oleh Ditjen Imigrasi lemah.

Ia juga menyebut bahwa dalam menangani masalah ini, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus.

Namun, para pengungsi memilih untuk kembali. Seiring berjalannya waktu, jumlah pengungsi pun terus bertambah.

“WNA di Setiabudi ini sudah sering kali dilakukan penanganan bersama dengan memindahkan mereka. Namun, karena pengawasan dari pihak Imigrasi mungkin lemah, mereka kembali lagi ke sana,” ujarnya. (fer)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button