Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari sebagai Komisioner KPU RI, Ini Penjelasan DPR

INDOPOSCO.ID – Tidak hanya dipecat sebagai ketua, Hasyim Asy’ari juga dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan peraturan, maka yang menjadi penggantinya, yaitu Iffa Rosita.
Menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, berdasar Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa pengganti anggota KPU merupakan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Pada tahun 2022, dia menjelaskan bahwa panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR. Sementara itu, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang.
Seharusnya, posisi ke-8 diduduki Viryan Aziz selaku anggota cadangan KPU. Namun, mantan komisioner KPU periode 2017-2022 meninggal dunia.
“Oleh sebab, itu pengganti Hasyim yaitu calon anggota KPU peringkat ke-8 kalau tidak salah Saudari Iffa dari Kalimantan,” jelas Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Daftar Anggota komisioner KPU yaitu: Betty Epsilon Idroos (1), Hasyim Asy’ari (2), Mochammad Afifuddin (3), Parsadaan Harahap (4), Yulianto Sudrajat (5), Idham Holik (6), dan August Mellaz (7).
Daftar Cadangan Anggota KPU: almarhum Viryan Aziz (8), Iffa Rosita (9), Dahliah (10), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (11), Iwan Rompo Banne (12), Yessy Yatty Momongan (13), dan Muchamad Ali Safa’at (14).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, mengatakan penggantian Hasyim ditentukan sesuai nomor urut saat fit and proper test di DPR pada 2022 lalu.
“Iya otomatis itu (digantikan oleh) nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia, pembentukan tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut,” kata Yanuar kepada wartawan.
Politikus PKB ini mengatakan sanksi pemberhentian keanggotaan mesti digantikan oleh anggota baru, tidak sekadar menggantikan kursi jabatannya.
“Iya kalau pemecatannya dari keanggotaan juga itu artinya kan penggantian anggota baru, tapi kalau dari sekadar dari jabatan kan tapi anggotanya masih, nggak tahap penggantian. Tapi kalau jabatan, plus keanggotaannya juga, pasti ada penggantian,” jelas Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar menyebut pihaknya akan menggelar rapat bersama KPU, DKPP, serta Kemendagri membahas hal ini. Dia berharap rapat itu dapat segera dilakukan.
“Sudah pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya. Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu,” jelasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, Iffa merupakan anggota KPU Kaltim sejak 2019. Wanita kelahiran 30 April 1979 Samarinda itu juga sempat menjabat menjadi anggota KPU Kota Bontang 2014-2019. (dil)