Nasional

Soal Pengungsi WNA di Kuningan, Pemprov DKI Jakarta Diminta Baca Aturan Internasional

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

“Kalau dari Imigrasi, mereka kan bukan pelanggar keimigrasian karena sudah mengantongi kartu UNHCR,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Silmy menjelaskan, Republik Indonesia memiliki kerjasama bilateral dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, pihak Imigrasi dapat dengan mudah melakukan deportasi.

“Indonesia ada kerjasamanya dengan PBB, jadi kita tidak bisa asal tindak mereka,” jelas Silmy.

Lanjut dia, Mereka sejak awal masuk tidak melalui TPI karena sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik, yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

“Jadi, rata-rata mereka memiliki kartu UNHCR dan sedang menunggu keputusan untuk dipindahkan ke negara berikutnya yang akan menampung mereka,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button