Nasional

Jampidsus Percaya Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Nyata

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan jaksa percaya bahwa kerugian yang terjadi adalah kerugian nyata, bukan kerugian potensial.

Kerugian ini berdasarkan diskusi yang panjang dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang awalnya didukung oleh perhitungan kerugian dari ahli yang telah disampaikan.

“Kerugian ini muncul akibat kerjasama PT Timah dengan smelter tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, terdapat dua jenis kerugian yang diidentifikasi, kerugian atas perbuatan kerjasama PT Timah dengan smelter. Ini melibatkan kerjasama dalam pengolahan timah oleh pihak swasta.

Lanjutnya, kerugian atas pembayaran biji timah kepada PT Mitra. Dalam kasus ini, PT Timah membeli kembali biji timah dari pihak swasta yang memiliki Unit Pengolahan dan Pemurnian (UPT) di bawah standar.

“Kami akan mendakwa pejabat-pejabat PT Timah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini,” ujarnya.

Febrie menuturkan, kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli ini menjadi kewajiban yang harus dibayar dan apakah ini merupakan kewajiban negara.

“Penyidik menjawab bahwa itu bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang. Sebagai contoh, undang-undang memberikan dasar-dasar untuk menentukan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh negara,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, siapa yang akan membayar kerugian tersebut? Siapa yang bertanggung jawab untuk menutupi kerugian yang sudah dihitung, baik kerugian ekonomi maupun kerugian ekologi?

“Apakah kita bisa menghindarinya? Penyidik menjelaskan semua dasar hukumnya dan menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak bisa dihindari,” ucapnya.

“Saya kembali bertanya, siapa yang harus membayar kerugian ini? Ini menjadi pertanyaan penting. Apakah ini masuk dalam kualifikasi undang-undang lingkungan atau Tipikor,” imbuhnya.

Ternyata, ketika penyidik mempresentasikan kasus ini, terlihat bahwa perbuatan ini dilakukan di kawasan PT Timah sehingga kewajiban tersebut melekat pada PT Timah.

“Aapakah PT Timah sanggup membayar sebesar ini sedangkan PT Timah sendiri diketahui terus merugi? Saya meminta kepada penyidik agar beban ini harus dibebankan kepada mereka yang menikmati hasil dari mufakat jahat tersebut,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button