Nasional

Kejagung Gunakan Permen LHK, Advokat Andy Nababan: Ribuan karyawan CV VIP Sudah Menganggur

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan, menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dalam perkara korupsi timah merupakan sebuah kesalahan besar.

Menurutnya, hasil penghitungan senilai Rp271 triliun tersebut adalah kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan, sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Padahal, angka tersebut belakangan ini berulang kali ditegaskan sebagai kerugian ekologis, yang dihitung berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup. Namun, penerapannya dalam kasus tindak pidana korupsi ini sangat tidak tepat,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Andy menjelaskan dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, hal ini membuat opini publik berasumsi tentang para tersangka.

“Semua orang membuat asumsi dan membayangkan penggunaannya dalam konteks tertentu, bahkan mengaitkannya dengan selebritas-selebritas tertentu,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan Permen LHK 7/2014 yang serampangan tidak hanya mengakibatkan empat klien terjerat proses hukum dengan kasus korupsi, tetapi juga mengorbankan masyarakat di Bangka.

“Tindakan penyidik Kejagung yang menyita dan memblokir beberapa aset serta perusahaan yang sebenarnya diperoleh sebelum kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT. Timah Tbk terjadi telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran bagi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,” tandasnya.

Ia menyebut, kekeliruan dalam metode perhitungan ini membuat ribuan karyawan CV VIP kehilangan mata pencaharian akibat dibekukannya perusahaan dengan dalih penyidikan dan TPPU.

“Masyarakat yang hidupnya bergantung pada pekerjaan di CV VIP sekarang harus menahan lapar karena tidak ada aktivitas perusahaan yang berjalan,” kata dia.

“Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar karena orang tua mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan mempertimbangkan nasib masyarakat di Bangka.

“Kami menghormati hak Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, tetapi sebagai kuasa hukum, kami menjalankan hak kami untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat setelah sekian lama mereka disajikan dengan pemberitaan yang keliru,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button