Nasional

Seluruh Kanwil Kemenkum Diminta Laksanakan Program Tertib Proses Pewarganegaraan

INDOPOSCO.ID-Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono mengatakan permintaan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada 31 Juli 2025.

Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dia mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan RI.

“Dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya,” kata Dulyono seperti dilansir ANTARA.

Maka dari itu, kata dia, penerbitan surat edaran tersebut

merupakan pedoman bersama, baik yang ada di pusat maupun di kanwil, untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran, dia mengimbau Kanwil Kemenkum untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal.

Dia turut meminta kanwil agar bisa memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Selain itu, Dulyono menambahkan isi surat edaran juga memerintahkan jajaran Kemenkum di kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan.

Disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di sisi lain, dia juga berharap kanwil juga harus proaktif dalam memastikan pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi.

“Berbagai dokumen itu dapat diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,” tuturnya.

Dia berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, serta mencegah adanya berbagai hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan.

Diharapkan pula proses pewarganegaraan dapat memastikan orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan RI hanya menggunakan satu identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI) dimana pun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya.

“Semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tambah Dulyono. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button