Kerap Menerima Teror, Komisi XIII DPR Minta LPSK Lindungi Keluarga dan Saksi Kematian Diplomat Arya Daru

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan, khususnya bagi keluarga korban dan saksi-saksi menjadi kunci agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan transparan.
Hal itu diutarakan oleh Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
“Yang ingin saya dorong adalah LPSK mengambil peran, karena pihak keluarga korban ini butuh perlindungan. LPSK juga perlu membuka diri terhadap siapapun yang ingin speak up tapi tidak punya keberanian karena ada ancaman jiwa maupun keluarga,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, Kementerian HAM memiliki peran strategis untuk mendorong kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Menurut Yanuar, langkah ini akan memastikan adanya pendampingan yang lebih terjamin bagi keluarga korban maupun para saksi.
“Rekomendasi yang disampaikan Ketua Komisi XIII tadi sudah cukup bagus menjadi pintu masuk untuk meminta kepolisian membuka kembali kasus ini dengan seterang-terangnya,” jelasnya.
Yanuar juga menyinggung bahwa almarhum Arya Daru kerap menangani urusan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebelum wafat. Karena itu, ia menilai kematian almarhum tidak bisa dilepaskan dari potensi kaitan dengan isu-isu besar tersebut.
“Mungkin ada dugaan, atau keterangan kunci lain yang bisa jadi novum. Kalau ada orang yang hanya berani bicara kepada keluarga, itu bisa menjadi alasan kuat untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan turut menegaskan perlunya perlindungan LPSK, mengingat keluarga dari almarhum Arya Daru telha menerima berbagai teror.
“Kita dorong supaya ini ditingkatkan gelar perkara. Karena ada intervensi dan ancaman, harapan kita kehadiran LPSK bisa melindungi keluarga agar tidak terjadi lagi teror,” ujar Maruli.
Ia menyatakan perlunya peningkatan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Ia menilai, masih banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bunuh diri.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ia mendorong Kementerian HAM lebih aktif berkomunikasi dengan aparat kepolisian, termasuk Kapolda maupun Direktur Reserse, guna menggali keterangan tambahan yang dapat mengungkap fakta baru.
Selain itu, menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, informasi dari keluarga korban maupun lingkungan sekitar seperti tempat kos perlu ditelusuri secara mendalam. Hal ini, katanya, dapat menjadi bahan penting bagi pihak HAM dalam memberikan masukan terhadap proses penyelidikan.
“Yang jelas, kita belum bisa memastikan apakah ini bunuh diri. Patut dicurigai karena masih banyak kejanggalan yang belum terbuka,” tegasnya. (dil)