Perkuat Penegakan Hukum Lintas Negara, Komisi XIII Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia

INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi telah memberikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan.
“Dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang? Alhamdulillah,” ucap Willy diikuti ketukan palu persetujuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dalam paparannya, Willy juga menjelaskan kronologis pembahasan RUU tersebut. Presiden RI melalui Surat Nomor 34/Pres/6/2025 pada 5 Juni 2025 telah menyampaikan RUU ini kepada DPR dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk membahasnya bersama DPR.
“Komisi XIII DPR RI telah melaksanakan rapat internal pada 19 Agustus 2025 dan mengadakan RDPU dengan pakar, akademisi, serta RDP dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri pada 25 Agustus 2025 untuk mendapatkan masukan,” jelas Willy.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil Panitia Kerja (Panja) telah membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi, secara keseluruhan jumlah DIM RUU ini sebanyak 22 DIM terdiri atas 5 DIM RUU dan 7 DIM penjelasan. 12 DIM setujui untuk ditetapkan sesuai rumusan awal dan 10 DIM mendapatkan masukan usulan perubahan dari Fraksi.
“Terhadap usulan perubahan dimaksud, Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke rumusan draft RUU untuk disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi XIII DPR RI dan pemerintah,” lapornya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili Presiden menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai urgensi pengesahan perjanjian ini. Menurutnya, peningkatan hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas menuntut adanya kerja sama internasional, khususnya dalam bidang hukum.
“Situasi global saat ini memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri lintas negara sehingga menyulitkan penegakan hukum. Karena itu, Indonesia perlu menjalin perjanjian ekstradisi dengan negara lain, termasuk dengan Federasi Rusia,” tegas Eddy.
Eddy menambahkan, Kerja sama ini diharapkan memperkuat penegakan hukum dengan asas saling menguntungkan, sekaligus menjadi kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.
“Perjanjian ini mengatur kewajiban ekstradisi, alasan penolakan, tata cara permintaan, hingga dokumen pendukung. Pengesahan dengan undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Eddy. (dil)