Menaker: Tak Patuhi Perpres 57/2023, Perusahaan Bakal Disanksi Administrasi

INDOPOSCO.ID – Perusahaan harus terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan, Senin (22/9/2025).
Ia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.
“Kami telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.
“Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi,” terangnya.
Diketahui, dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan untuk menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.
Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menaker. “Mulai 2026 nanti kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap,” terangnya.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini, menurutnya, akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.
“Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja akan mendapatkan apresiasi khusus dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang,” ujar Yassierli. (nas)