Nasional

Temui Banyak Kejanggalan, Komisi XIII DPR Minta Buka Kembali Penyelidikan! Kematian Diplomat Arya Daru

INDOPOSCO.ID – Kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan masih menuai misteri. menguak kasus tersebut, Komisi XIII DPR RI menegaskan meminta aparat kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XIII saat membacakan kesimpulan rhasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri diplomat Almarhum Arya Daru Pangayunan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII menilai kasus kematian Arya masih menyisakan banyak kejanggalan dan berpotensi melibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Komisi XIII DPR RI setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Komisi XIII juga mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan dan temuan keluarga yang masih menyisakan kejanggalan.

Selain itu, Komisi XIII juga menegaskan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya. Hal itu mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang sehingga perlu dibuka kembali dalam pengungkapan kebenaran materiil dalam hukum pidana dengan melakukan gelar perkara kembali dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Komisi XIII juga meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri untuk bertanggung jawab mengusut kasus ini, mengingat almarhum adalah seorang diplomat serta didorong untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait demi memastikan proses berjalan profesional.

Selain itu, Komisi XIII mendesak Menteri HAM agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden untuk menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan.

“Komisi XIII DPR RI mendorong menteri hak asasi manusia untuk menyampaikan permintaan Resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komisi XIII juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga korban untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan informasi pengungkapan kasus Alm. Arya Daru Pangayunan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button