Kemendikdasmen Ancam Tindak Tegas Praktik Kecurangan Revitalisasi Sekolah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak mentolerir praktik kecurangan atau penyelewengan dana dan akan menindak tegas oknum yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto dalam keterangan, Sabtu (16/8/2025).
Ia mengatakan, swakelola bukan hal baru, pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS).
Menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Gogot menjelaskan, bahwa kedua sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2 yang diusulkan sesuai hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kemendikdasmen melalui sambungan telepon, lanjutnya, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi apapun dan pihak manapun yang meminta pungli. Selain itu, dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan hasilnya tidak ada pungli.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal.
“Apabila ditemukan kendala, pemerintah daerah diminta segera melapor ke tingkat pusat. Agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan apabila diperlukan,” katanya. (nas)