Viral Rumah Jampidsus Dijaga TNI dan Gagal Digeledah Polisi, Komisi III: Presiden Harus Pastikan Soliditas Intitusi

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengimbau kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan soliditas antar pimpinan inatitusi penegak hukum.
Hal itu diutarakannya dalam menanggapi isu akan digeledahnya rumah kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi.
Menurut Nasir, dirinya mengkhawatitkan jika isu seperti ini dimainkan untuk memecah belah inatitusi penegak hukum.
Terlebih lagi, kata Nasir, rumor perseteruan antarinstitusi juga makin berkembang setelah adanya pemberitaan di media massa bahwa penggeledahan itu tidak jadi dilakukan oleh lantaran rumah kediaman Jampidsus Febrie dijaga oleh sejumlah pasukan TNI.
Bahkan, ucapnya, dirinya juga membaca dari sejumlah pemberitaan bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah membantah adanya upaya penggeledahan di rumah Jampidsus.
“Jadi, saya kira Presiden Prabowo harus memastikan soliditas institusi penegak hukum dari upaya pihak lain yang ingin mengadu domba,” ucapnya saat dihubungi INDOPOS.CO.ID, Senin (4/8/2025).
“Serta saya juga mengimbau masyarakat juga harus arif dalam menyikapi pemberitaan yang ada,” pungkasnya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah kabar mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi baru-baru ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku tidak menerima informasi soal kabar penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah.
“Tidak ada (laporan),” kata Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia malah mempertanyakan adanya informasi soal pemeriksaan rumah pejabat Kejagung itu. “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ucap Anang.
Sementara mengenai penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI ke Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” jelas Anang.
Media sosial dikejutkan adanya pemberitaan dari salah satu media nasional yang menyebut, bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian baru-baru ini. (dil)