Polisi Stop Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Umum, Kecuali…

INDOPOSCO.ID – Akhirnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara atas penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.
Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan seperti biasa, namun penggunaannya kini tak lagi mengutamakan pemakaian sirene atau strobo.
“Kami hentikan sementara bunyi-bunyian tersebut sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi sirene dan strobo akan dikaji ulang penggunaannya. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa sirene hanya diperbolehkan untuk situasi yang benar-benar memerlukan prioritas tinggi.
“Penggunaan sirene hanya untuk keadaan khusus dan tidak boleh sembarangan. Untuk saat ini sifatnya imbauan agar dihindari jika tidak dalam kondisi mendesak,” tegasnya.
Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini. Semua masukan akan kami proses lebih lanjut. Mari kita bersama-sama menjaga tertib lalu lintas,” tambah Agus.
Korlantas saat ini tengah menyiapkan revisi atau penyusunan ulang regulasi mengenai penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang menjelaskan pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai peruntukannya.
Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan operasional Polri. Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah seperti dilansir Antara.
Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus. (aro)