Headline

Stok Beras Bulog Menguning, Kebijakan Pemerintah Dinilai Lambat dan Berbelit

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo merasa prihatin terkait maraknya temuan beras turun mutu di sejumlah gudang Bulog. Ia menerima laporan dari Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai kondisi riil stok beras di gudang Bulog Surabaya.

Stok beras hasil pengadaan luar negeri sebanyak lebih dari 101 ribu ton sudah berumur simpan 12 hingga 15 bulan. Sebagian, khususnya beras asal Vietnam sekitar 26 ribu ton mengalami kerusakan kualitas.

“Mulai mengalami penurunan mutu dengan warna menguning. Hanya beras asal Thailand yang relatif masih baik kondisinya,” kata Firman dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut tak lepas dari kebijakan distribusi terlalu lamban dan berbelit. Padahal, Komisi IV DPR sudah berulang kali mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Bapanas agar stok beras segera disalurkan sebelum melewati masa simpan ideal.

“Ini baru pertama kali sepanjang sejarah bisa terjadi. Bulog tidak bisa disalahkan, karena mereka hanya pelaksana. Tanpa perintah dari pemerintah dan Bapanas, Bulog tidak berani mendistribusikan,” ucap politikus Golkar itu.

Ia menilai keterlambatan distribusi bukan hanya masalah teknis, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola pangan nasional. Ketika stok menumpuk di gudang hingga kualitasnya turun, bukan hanya Bulog menanggung kerugian, tetapi negara dan masyarakat.

“Bulog ini menjadi beban berat karena harus menanggung dampak kerugian yang besar. Kalau tidak segera ada langkah penyelamatan, Bulog bisa semakin lemah,” ujar Firman.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, kualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan stok pangan nasional. Hal ini penting karena CBP berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas harga, pasokan, dan akses pangan masyarakat.

Menurut Arief, pengelolaan CBP yang dijalankan Perum Bulog merupakan bagian dari mandat Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Regulasi itu secara tegas menempatkan CBP sebagai instrumen intervensi stabilisasi pangan yang harus selalu siap digunakan ketika dibutuhkan.

“CBP harus dikelola secara hati-hati, bukan hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas. Karena dalam setiap penugasan, baik untuk intervensi pasar, bantuan pangan, maupun penanganan bencana, beras yang disalurkan harus layak konsumsi dan memenuhi standar mutu,” celetuk Arief terpisah saat meninjau Gudang Bulog Gampong Siron, Aceh Besar, Aceh pada Kamis (18/9/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button