Bantuan Pangan Beras Berlanjut, Ini Kategori yang Tak Masuk Daftar Penerima

<strong>INDOPOSCO.ID – Program bantuan pangan beras kembali berlanjut hingga penghujung tahun 2025. Pemerintah memastikan 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan tetap mendapatkan jatah 10 kilogram (kg) beras setiap bulan, mulai September hingga Desember.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bantuan ini bukan sekadar program sosial, tetapi juga bagian dari stimulus ekonomi.
“Bantuan pangan beras ini akan berjalan mulai September hingga Desember, masing-masing 10 kg per bulan untuk 18,277 juta penerima. Sebagai tindak lanjut, saya menugaskan Dirut Bulog agar penyalurannya dilakukan dalam dua tahap sehingga lebih cepat terselesaikan,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Untuk mempercepat distribusi, pemerintah merancang pola penyaluran dalam dua gelombang. Pada tahap pertama, setiap keluarga akan menerima 20 kg sekaligus pada akhir September atau setara alokasi September dan Oktober. Dan tahap kedua akan menyusul dengan 20 kg berikutnya untuk jatah November dan Desember.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp13,9 triliun untuk menjalankan program ini. Data penerima didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial yang terus diperbarui.
“Tentu ada penyesuaian, misalnya jika terdapat penerima yang sudah wafat sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima aktif,” jelas Arief.
Penyaluran periode Juni–Juli 2025 disebut Arief menjadi tolok ukur penting. Saat itu, realisasi penyaluran mencapai 99,34 persen—hampir sempurna.
“Capaian realisasi yang sudah mendekati 100 persen pada penyaluran bantuan pangan beras tahap pertama menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Bulog berjalan baik,” tegasnya.
Atas dasar hal tersebut, Bapanas yakin distribusi September–Desember dapat berjalan lebih cepat dan lebih rapi.
“Dengan pengalaman tersebut, kami berharap dan optimistis penyaluran bantuan pangan untuk alokasi September–Desember bisa selesai lebih cepat, lebih rapi, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Program bantuan beras ini merupakan bagian dari pelaksanaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam implementasinya, Bapanas menugaskan Perum Bulog sebagai pihak yang bertanggung jawab menyalurkan beras hingga ke masyarakat. (her)