Vonis Ringan Hendry Lie Dinilai Lukai Keadilan, Kejagung Resmi Banding

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan sikap tegas atas vonis ringan terhadap Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan langkah banding yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pilihan hukum yang tepat dan tidak bisa ditawar.
“Banding ini adalah pilihan tepat. Negara tidak boleh tunduk pada vonis yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Sutikno, saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Sutikno secara lantang menyebut bahwa vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie jauh dari rasa keadilan, mengingat bobot kejahatan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurutnya, jelas membuktikan betapa masif dan sistematisnya kejahatan ini.
“Ini soal komitmen penegakan hukum. Kami pastikan, JPU akan all out menghadapi proses banding. Kami juga berharap masyarakat ikut mengawal. Jangan beri ruang bagi siapapun yang ingin bermain-main dengan hukum,” ujarnya.
Sikap tegas Kejagung ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun, bahwa negara tidak akan memberi karpet merah kepada para perampok uang rakyat.
Banding atas vonis Hendry Lie adalah bukti nyata bahwa institusi Adhyaksa berdiri di garda terdepan dalam perang melawan korupsi, khususnya skandal mega tambang timah yang menjadi perhatian publik nasional.
“Proses hukum ini belum selesai. Kejaksaan tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan yang merugikan negara,” ujar Sutikno.
Langkah banding yang ditempuh Kejagung menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh akal-akalan koruptor.
Masyarakat pun diminta untuk terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan tidak ada lagi kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
“Negara tidak boleh kalah. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pertaruhan moral dan harga diri bangsa,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT TIMAH Tbk periode 2015–2022.
Berdasarkan audit investigasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 28 Mei 2024, kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp300 triliun.
Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), dinyatakan bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, Hendry juga memperkaya sejumlah pihak dalam praktik ilegal yang merugikan negara secara brutal itu.
Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, pada Kamis (12/6/2025).
Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 1,052 triliun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Hendry Lie bersama dengan Rosalina (GM Operasional PT TIN) dan Fandy Lingga (Marketing PT TIN 2008–2018) menyusun skema kerja sama fiktif sewa smelter dengan PT Timah Tbk, yang menjadi pintu masuk kejahatan ini.
Hingga kini, perkara mega korupsi tambang timah ini telah menjerat lebih dari 20 orang terdakwa, sebagian di antaranya sudah divonis bersalah. (fer)