GNB Kirim Surat Pembebasan Aktivis, Kapolri Ingin Lebih Dulu Dalami Kasus

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati surat dari istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sinta Nuriyah dan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang meminta pembebasan aktivis terlibat demo rusuh akhir Agustus 2025.
“Kita semua menghormati, namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Listyo di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Melalui pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para aktivis itu diharapkan membuat terang tindak perkara yang menjerat mereka.
“Sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tindaklanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan,” ujar Listyo.
Ia menegaskan, penyidik mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menangani suatu perkara. Tidak menutup kemungkinan terjadinya segala sesuatu.
“Atau pun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat, bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan,” jelas eks Kabareskrim Polri itu.
GNB mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pembebasan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam GNB ialah Lukman Hakim Saifuddin, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid hingga akademisi Karlina R. Supelli. Mereka telah menjenguk para aktivis di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
Sementara sejumlah aktivis ditahan di rutan Polda Metro Jaya yakni, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Penangkapan terhadap mereka dilakukan setelah demo ricuh akhir Agustus 2025.
Polisi menuduh mereka terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Dengan menggunakan media sosial (medsos) menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. (dan)