Soal Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Akademisi: Pengeledahan Harus Miliki Alasan dan Landasan Hukum

INDOPOSCO.ID – Polisi melakukan tindakan penggeledahan terhadap seseorang tentu memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat. Jika tindakan penggeledahan tersebut yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan kepada INDOPOSCO.ID, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan, beberapa informasi menyebutkan bahwa upaya penggeledahan tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum acara.
Dan, lanjut dia, kasus yang dituduhkan sebagai alasan penggeledahan tidak tepat. “Wajar saja kalau Jampidsus sendiri khawatir dengan kondisi keamanannya, sehingga meminta bantuan pihak TNI untuk membatu pengamanan di rumahnya,” kata Ismail.
Apalagi, dikatakan dia, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani beberapa kasus korupsi besar.
Pada prinsipnya, masih ujar Ismail, suatu tindakan penggeledahan oleh polisi harus memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga negara tetap terjamin.
“Dalam melakukan penggeledahan, polisi harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penggeledahan,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, penggeledahan oleh polisi harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, serta dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Pasalnya, lanjut Ismail, jika polisi melakukan penggeledahan tanpa alasan dan landasan hukum yang kuat. Maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti hak privasi, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dan hak atas kebebasan dan keamanan.
“Oleh karena itu, penting bagi polisi untuk memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat sebelum melakukan penggeledahan untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga negara tetap terjamin,” ujarnya.
Sebelumnya, penjagaan ketat dilakukan prajurit TNI bersenjata lengkap di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (1/8/2025) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.
Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung. (nas)