• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri Nyatakan Kepulauan Widi Tak Boleh Pindah ke Asing

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Desember 2022 - 21:52
in Nasional
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA)

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

“Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi),” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta Rabu (7/12).

BacaJuga:

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Mendagri menjelaskan hal itu ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen,” ucap Mendagri seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/12/2022).

Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby’s Concierge Auctions.

Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara “doorstop” oleh awak media pada Senin, 5 Desember 2022.

Judul pemberitaan yang “misleading” (menyesatkan) tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.

Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk “ecotourism” dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.

Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut. (mg1)

Tags: KemendagriKepulauan WidiTito Karnavian

Berita Terkait.

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Olahraga

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia berhasil meraih poin sempurna setelah mengalahkan Timnas Singapura dalam laga pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, dengan...

SelengkapnyaDetails
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.