• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gratifikasi Adik Mantan Bupati, KPK Periksa Dua PNS Lampung Utara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 11:27
in Nasional
Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (15/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Utara.

Kedua saksi yang diperiksa tersebut yakni Ismawati dan Nur Pajri. Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

BacaJuga:

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Pemanggilan saksi ini terkait gratifikasi yang terjadi di Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Reformasi Birokrasi Jadi Penguatan ASN Bersih dari Korupsi

“Hari ini (7/12/2021) pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/12/2021).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

Baca Juga : Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik, KPK Bilang Begini

Perkara ini adalah perkara pengembangan. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: Akbar Tandaniria Mangkunegarahukumkabupaten lampung utarakorupsiKPKpns
Berita Sebelumnya

Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sekda dan Pihak Swasta

Berita Berikutnya

BI Catat Cadangan Devisa USD145,9 Miliar November 2021

Berita Terkait.

abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
Berita Berikutnya
rupiah

BI Catat Cadangan Devisa USD145,9 Miliar November 2021

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.