• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gratifikasi Adik Mantan Bupati, KPK Periksa Dua PNS Lampung Utara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 11:27
in Nasional
Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (15/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Utara.

Kedua saksi yang diperiksa tersebut yakni Ismawati dan Nur Pajri. Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

BacaJuga:

Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Pelaku Usaha Fesyen Bidik Pasar Kawasan Teluk

Jajaki Kolaborasi Global, Kementerian Ekraf dan ALUMNAS Bahas Penguatan Ekraf

Tumbuhkan Minat Baca Sejak Hari Pertama Sekolah, TK Siapkan MPLS Ramah Anak

Pemanggilan saksi ini terkait gratifikasi yang terjadi di Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Reformasi Birokrasi Jadi Penguatan ASN Bersih dari Korupsi

“Hari ini (7/12/2021) pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/12/2021).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

Baca Juga : Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik, KPK Bilang Begini

Perkara ini adalah perkara pengembangan. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: Akbar Tandaniria Mangkunegarahukumkabupaten lampung utarakorupsiKPKpns

Berita Terkait.

UMKM
Nasional

Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Pelaku Usaha Fesyen Bidik Pasar Kawasan Teluk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:26
Teuku-R
Nasional

Jajaki Kolaborasi Global, Kementerian Ekraf dan ALUMNAS Bahas Penguatan Ekraf

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:06
Kreatifitas
Nasional

Tumbuhkan Minat Baca Sejak Hari Pertama Sekolah, TK Siapkan MPLS Ramah Anak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:35
Pratikno
Nasional

Menko PMK: Eliminasi Kusta Butuh Komitmen Lintas Sektor hingga Pemerintah Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:43
toti
Nasional

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11
ditjen
Nasional

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.