Nasional

Reformasi Birokrasi Jadi Penguatan ASN Bersih dari Korupsi

INDOPOSCO.ID – Reformasi birokrasi pada tubuh pemerintah kerap dilakukan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanyan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terhadap sebuah jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi bukan hanya untuk membuat birokrasi menjadi lincah dan efektif, tapi juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah beberapa dari sekian ikhtiar komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Aparatur negara dimana pun berada, khususnya para pejabat di kementerian, lembaga, dan pemda diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bagaimana mencegah dan menekan praktik korupsi.

“Seharusnya pimpinan menjadi teladan, bukan malah sebaliknya,” katanya dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Melawan dan memberantas korupsi di lingkungan birokrasi, bukan pekerjaan gampang. Tapi ini pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten dan yang patut diapresiasi. Kini tingkat kepatuhan terhadap strategi pencegahan korupsi kian membaik. Namun terdapat beberapa fokus dalam tubuh pemerintah yang harus terus diperbaiki untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Tentu saja hal ini berpotensi menciptakan prosedur yang masih panjang dan tidak transparan atau sulit terdeteksi praktik korupsinya,” tuturnya.

Selain itu, fokus pencegahan korupsi juga dilakukan dengan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Beberapa kemajuan signifikan telah berhasil dicapai karena adanya komitmen kuat dan kerja sama yang baik antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penguatan APIP dilakukan dari dua aspek utama, yakni kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan kinerja APIP dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, sehingga penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah menjadi efisien dan efektif.

Namun demikian, upaya untuk meningkatkan efektivitas dan independensi APIP masih tetap menjadi pertanyaan besar karena menyangkut kompetensi ASN dan terutama kultur birokrasi yang masih permisif.

“Sementara implementasi terkait pemenuhan jumlah APIP masih terkendala dengan kemampuan fiskal APBN dan proses penyesuaian kompetensi yang butuh waktu panjang,” ucapnya.

Selain itu, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), KPK dan lembaga survei terpercaya, melaksanakan survei secara rutin. Survei ini dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat sebagai penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dan persepsi antikorupsi.

Komponen yang dilihat dalam survei kualitas pelayanan mencakup kejelasan informasi dan alur layanan, waktu dan biaya layanan, serta respons petugas dalam memberikan layanan.

“Sedangkan untuk survei antikorupsi mencakup praktik pungutan liar, percaloan, penerimaan imbalan di luar ketentuan, serta tindakan diskriminasi petugas dalam pemberian pelayanan,” paparnyaa.

Hasil dari survei, jelas Tjahjo, Indeks Pelayanan Publik tahun 2020 dalam skala 0 sampai 5 yakni menunjukan indeks 4,00 untuk tingkat kementerian dan lembaga. Sementara di tingkat pemerintah kabupaten atau kota adalah sebesar 3,68.

Perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat. Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia disusun dari dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan pengalaman. Indeks persepsi tahun 2020 sebesar 3,68 persen, menurun 0,12 poin dibandingkan tahun 2019. Sementara Indeks Pengalaman tahun 2020 sebesar 3,91 naik 0,26 poin dari tahun 2019. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya sistem pelayanan publik di Indonesia.

Berdasarkan survei tersebut, masyarakat menganggap unit-unit pelayanan yang menjadi sampel pelaksanaan survei telah terdapat peningkatan kualitas pelayanan dan anti korupsi.

“Hal ini terlihat dari pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, tidak berbelit-belit, tidak ada calo, serta perilaku ASN-nya yang sudah tidak menawarkan jasa layanan di luar ketentuan,” pungkasnya.(son)

Back to top button