INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas, mengkritisi usulan alokasi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia tahun 2027 di tengah masih minimnya perkembangan penyelesaian berbagai persoalan hak asasi manusia, khususnya yang terjadi di Papua.
Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM, Rabu (17/6/2026), Yan menilai kementerian tersebut perlu menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam menangani berbagai konflik yang terjadi di lapangan. Menurutnya, besarnya tantangan yang dihadapi harus diimbangi dengan kinerja yang lebih nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kenapa saya harus kritik sedikit masalah anggaran 2027, karena di Papua ini terjadi banyak masalah tapi sampai dengan saat ini belum ada langkah-langkah yang diselesaikan,” ujar Yan dalam rapat tersebut.
Legislator asal Papua itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan keamanan dan HAM tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau diskursus publik semata. Ia menilai diperlukan aksi nyata serta koordinasi lintas sektor yang mampu menghasilkan perubahan signifikan di daerah-daerah yang masih menghadapi konflik.
Menurut Yan, pemerintah sebagai pihak eksekutif memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan program dan kebijakan yang telah dirancang benar-benar terlaksana secara efektif di lapangan.
“Eksekutif sebagai eksekutor dalam melakukan koordinasi dan lain-lain harus action-nya jelas. Hal ini untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan situasi dan konflik di daerah,” tegasnya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga mengingatkan bahwa pembentukan kementerian khusus oleh Presiden bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis nasional yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk isu hak asasi manusia.
Karena itu, ia mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memahami dan menjalankan fungsi masing-masing secara optimal agar koordinasi penanganan persoalan HAM dapat berjalan lebih efektif.
Yan berharap sinergi antarlembaga dapat diperkuat sehingga berbagai permasalahan HAM, terutama di Papua, dapat ditangani secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan demi menciptakan stabilitas serta perlindungan hak-hak masyarakat. (dil)











