Kompolnas Minta Kombes Rachmat Widodo Berdamai dengan Anaknya

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus saling lapor Kombes Rachmat Widodo alias RW dan keluarganya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat memilukan.
Kasus itu bermula ketika perempuan berinisial A mengaku mengalami tindak penganiayaan dari ayahnya RW. Dugaan penganiayaan itu terjadi, setelah dia menemukan isi pesan singkat ayahnya diduga berkomunikasi dengan seorang perempuan.
Kemudian, LF yang merupakan ibu dari A membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polsek Kelapa Gading, Sabtu (25/6/2020) lalu.
Mengetahui laporan itu, RW kemudian membuat laporan balik karena juga merasa telah mendapatkan tindakan penganiayaan diduga dilakukan anaknya A dan keponakannya H, ke Polres Metro Jakarta Utara.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengharapkan, Kombes RW dapat berdamai dengan putri kandungnya sendiri.
“Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus. Saya berharap Kombes RW terketuk hatinya berdamai dengan putrinya, darah dagingnya sendiri,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui gawai, Sabtu (9/10/2021).
Berkas perkara dengan terlapor Kombes RW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke kejaksaan. Bahkan dia dipindahkan ke suatu jabatan lebih rendah atau didemosi selama satu tahun.
Anggota Polri tunduk pada peradilan umum, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan juga tunduk pada kode etik institusi serta disiplin institusi.
“Jadi ada 3 sanksi yang bisa dikenakan pada anggota yang melanggar: pidana, etik, dan disiplin,” ujar Poengky.
Berkaca dari kasus dugaan KDRT tersebut, Kompolnas berpesan setiap anggota polisi tidak menggunakan kekerasan secara berlebihan.
“Semua anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan berlebihan kepada siapapun, termasuk kepada keluarganya,” cetus Poengky. (dan)