Megapolitan

Rencana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Budayawan Betawi: Itu Kemunduran

Ia sama sekali tak mempersoalkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, hanya saja setiap langkah pemerintah harus penuh pertimbangan yang matang.

“Niat pindah ibukota kan wacana lama. Itu baik-baik aja. Tapi baik-baik aja harus diukur dengan kodisi objektif, jangan serampangan,” ujar Andi.

Dalam rancangan RUU DKJ menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD,” tulis Pasal 10 ayat (2) dalam RUU DKJ.

Selain itu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (dan)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button