Nasional

RUU DKJ Akhirnya Disahkan DPR, Meski Tak Lagi Ibu Kota Negara tapi Pilkada Jakarta Tetap Ada

INDOPOSCO.ID – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, (28 /3/2024).

Sebelum pengambilan keputusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan RUU DKJ ini terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dalam laporannya, Supratman mengatakan, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN setuju untuk meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU.

Kata dia, sejauh ini hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang.

Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Untuk itu, Supratman meminta supaya pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.

“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button