Nasional

Ditemukan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang, Menag: Pelaku Diberhentikan

INDOPOSCO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani MoU pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan, Kamis (7/12/2023).

“Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama,” imbuh Menag.

Menag menegaskan, jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan liar (Pungli) di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan. “Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya,” katanya.

Menag juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi Menteri Agama. “Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button