Megapolitan

Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakbar, Ubah Wajah Pemukiman Kumuh

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan, program perbaikan rumah dan konsolidasi tanah vertikal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penaataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang. Total luas tanahnya 90 meter persegi di Kemanggisan Pulo I RT 13 RW 08, Palmerah, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari mengatakan, program konsolidasi tanah bisa dilakukan karena ada partisipasi masyarakat. Pihaknya mengurus kembali penataan tanah wilayah itu.

“Kita ini ATR/BPN hanya tanahnya saja, menata tanahnya sesuai tata ruang. Jadi ini kan kumuh, sebab kalau sudah jadi begitu ada tata ruang terbukanya. Kemudian perumahannya nyaman,” kata Embun Sari di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Penataan bangunan tersebut tidak memungkinkan dibuat secara horizontal, karena keterbatasan lahan. Diketahui ada sembilan kepala keluarga (KK) menempati wilayah itu.

“Dibangun ke atas empat lantai. Mereka hidup layak, Jadi dibuat karena tanahnya sempit, jadi mau tidak mau harus ke atas,” ujar Embun Sari.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dan elemen masyarakat meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).

“Mereka bisa mendapatkan rumah yang layak, layak huni, sehat. Dan tentunya bisa dirawat,” ucap Heru dalam kesempatan yang sama.

Program tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian. Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak.

Termasuk segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian.

“Yang berikutnya adalah konsolidasi lahan dan gedung ini bermanfaat. Bisa digunakan kepentingan bapak/ibu sekalian. Yang masyarakatnya telah memiliki ini. Sehingga bisa digunakan untuk kegiatan usaha,” ucap Heru. Pelaksanaan program tersebut disiapkan kurang lebih selama sembilan bulan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button