Headline

Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Edy Mulyadi Dipanggil Besok Lusa

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara, dugaan ujaran kebenciaan oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan 15 orang saksi dan lima saksi ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan, bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (26/1/2022).

Setelah tahap penyidikan, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini.

Baca Juga : Teras Narang Minta Masyarakat Dayak Tenang Sikapi Kasus Edy Mulyadi

“Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (28/1/2022),” imbuhnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.(dan)

Back to top button