Headline

Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

INDOPOSCO.ID – Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan, yang menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).

Pihak kepolisian sempat ditelepon Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap, perihal Erwin yang akan menyerahkan diri ke polisi.

“Setelah kami melakukan imbauan kemudian dia (Erwin) melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri,” kata Kepala Sub Ditrektorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Akan Terbitkan DPO Bagi Satu Notaris

Penyidik Polda Metro Jaya terlebih dahulu memeriksa Erwin sebagai tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Pihaknya kemudian akan langsung melakukan penahanan.

“Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka, kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” tutur Petrus.

Baca Juga : BPN Jakbar Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Tersangka lainnya Ina Rosaina, yang juga berprofesi sebagai notaris telah lebih dulu ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (23/11) pukul 00.30 WIB. Ina pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian usai penangkapan.

Penangkapan IR karena tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Padahal dia terjadwal telah diperiksa sejak Rabu lalu, namun bertindak mengulur waktu.

“Seharusnya hari Rabu minggu kemarin, nggak hadir minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak,” ucap Petrus. (dan)

Back to top button